Jumat, 09 November 2012

SNMPTN 2013 : kemungkinan sistem berubah ?

Menurut pemberitaan di berbagai media baik online maupun offline bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mewacanakan bahwa tahun depan SNMPTN tulis dihapus dan diganti dengan jalur undangan. Sementara pihak menilai bahwa rencana pemerintah tersebut belum tepat. Kebijakan yang kami ketahui dari Kemdikbud tentang Snmptn 2013 adalah perubahan porsi penerimaan diantara dua sistem yang dijalankan, dimana untuk sistem Jalur Undangan 60 Persen Calon Mahasiswa Diseleksi, berarti melalui ujian tulis Snmptn dan jalur lainnya sekitar 40 % saja.

Berbagai pihak yang belum menghendaki dihapuskannya ujian tulis memberikan pandangan yang beragam. Diantaranya ada yang memberikan alasan bahwa semua perangkat mau pun prosedurnya (belum) selesai dibahas. Penghapusan Snmptn tahun 2013 dinilainya terlalu tergesa-gesa. Hal seperti ini diantaranya diungkapkanRektor Unimed Prof Ibnu Hajar, di Medan, Senin tanggal 23/7/2012.

Seandainya ada perubahan sistem pun dalam Snmptn tahun 2013 adalah tentang sistem yang diterapkan dalam Snmptn Undangan. Tahun 2013, menurut Kemdikbud Ssnmptn Undangan tahun 2013 dimungkinkan Terbuka dan Gratis. Perubahan ini terkait dengan kebijakan pemerintah tentang seleksi mahasiswa baru perguruan tinggi negeri secara nasional, yang bebas biaya pendaftaran alias gratis. Secara resmi Djoko Santoso, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemneterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Jakarta, bahwa sebelumnya kuota 60 persen ini diisi melalui SNMPTN jalur undangan bagi siswa berprestasi, dan SNMPTN jalur tertulis yang terbuka bagi semua siswa. Untuk tahun 2013 biaya operasional panitia SNMPTN dibiayai pemerintah. Dengan demikian, pendaftar tidak dikenai biaya pendaftaran yang besarnya Rp 150.000-Rp 175.000.

Disamping itu tahun 2013 seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) dapat menentukan mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang dibuka melalui jalur undangan. Menurutnya, sebagai bentuk otonomi PTN, para rektor berhak menjadikan nilai sekolah (rapor) sebagai salah satu indikator penilaian atau tidak.

Karena sudah otonomi, maka itu menjadi kewenangan dan diatur oleh masing-masing rektor di PTN. Yang perlu diperhatikan adalah agar semua rektor PTN dapat menggunakan hak otonomi kampusnya dengan baik dan bijaksana. Hal itu ia ungkapkan agar pelaksanaan SNMPTN tahun depan dapat berjalan tanpa cela. Menggunakan nilai sekolah atau tidak yang penting otonomi PTN dapat dimanfaatkan dengan baik.

Kalaupun jalur ujian tulis dihapus, otomatis jalur undangan menjadi satu-satunya pintu masuk dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun depan. Atas dasar itu, ratusan ribu siswa lulusan SMA sederajat akan berkompetisi memperebutkan satu kursi di PTN yang menjadi pilihannya.

Hal ini juga diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT), dimana ada pasal-pasal yang mengatur porsi untuk jalur undanagn sebesar 50 persen, jalur ujian mandiri 40 persen, dan sisanya diperuntukkan bagi mereka para siswa lulusan tahun 2011-2012.

Kalau kita analisis bahwa rencana penghapusian ujian tulis memang bertujuan memperluas kesempatan keterwakilan siswa lokal dan memperbesar angka partisipasi siswa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Akan tetapi, prosesnya harus berjalan secara objektif. Mengingat, jika pintu masuk hanya melalui jalur undangan, maka penentu utama adalah nilai siswa saat di SMA.

Hal ini jelas membutuhkan persiapan yang cukup matang untuk melakukannya. Universitas Negeri harus memiliki database nilai siswa dari semua semester sehingga benar-benar bisa mengetahui secara jelas kualitas siswa. Majelis Rektor saat ini sedang membahas teknisnya bagaimana, sebab kita tidak bisa menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada sekolah.

Apabila nantinya pada tahapan pembahasan dengan melibatkan seluruh rektor PTN di Indonesia disepakati penghapusan ujian tulis SNMPTN pada tahun 2013, diharapkan hal itu sebagai tahapan transisi dan pemberlakuannya baru benar-benar dilaksanakan pada 2014. Database calon mahasiswa dinilai penting untuk mengukur tingkat intelektual calon dan penilaiannya bukan hanya dari sekolah.

Sebagaimana kita maklumi bahwa PTN belum mempunyai database tentang prestasi siswa yang akan masuk ke PTN. Kalau tahun depan diberlakukan oleh pemerintah, parameter apa / mana yang akan menjadi landasan PTN untuk mengukur prestasi siswa yang akan masuk ke PTN.

Meskipun demikian, jika memang hal tersebut menjadi keputusan Kemdikbud, maka PTN seyogyanya menjalankannya. Karena, jalur undangan merupakan bentuk pengakuan perguruan tinggi terhadap hasil belajar siswa berdasarkan nilai rapor. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan perguruan tinggi harus dibalas dengan kejujuran oleh pihak sekolah tanpa memanipulasi nilai siswa.

Sebagai tambahan, sampai saat ini belum banyak PTN yang memberikan reaksi atas wacana penghapusan Snmptn tertulis. Baru Universitas Negeri Semarang (Unnes)-lah yang menyepakati, dan bahkan sangat setuju dengan alasan selama ini Unnes telah memberi porsi sangat besar untuk calon mahasiswa melalui SNMPTN undangan dibandingkan jalur tulis. Hal itu dilakukan sebagai upaya menghargai hasil jerih payah guru dan sekolah mendidik para siswanya.

Sebagai contoh, tahun ini Unnes memberikan porsi mahasiswa melalui SNMPTN, baik undangan mau pun tulis sebesar 80 persen dari total daya tampung. Padahal, kewajiban minimal hanya sebesar 60 persen.

Diolah dari berbagai sumber resmi

Oleh : Eka Sunusuwarno, S.Si. (Guru SMA Negeri 1 Mempawah)

Template by : kendhin x-template.blogspot.com