Menurut pemberitaan di berbagai media
baik online maupun offline bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, mewacanakan bahwa tahun depan SNMPTN tulis
dihapus dan diganti dengan jalur undangan. Sementara pihak menilai bahwa
rencana pemerintah tersebut belum tepat. Kebijakan yang kami ketahui
dari Kemdikbud tentang Snmptn 2013 adalah perubahan porsi penerimaan
diantara dua sistem yang dijalankan, dimana untuk sistem Jalur Undangan
60 Persen Calon Mahasiswa Diseleksi, berarti melalui ujian tulis Snmptn
dan jalur lainnya sekitar 40 % saja.
Berbagai pihak yang belum menghendaki
dihapuskannya ujian tulis memberikan pandangan yang beragam. Diantaranya
ada yang memberikan alasan bahwa semua perangkat mau pun prosedurnya
(belum) selesai dibahas. Penghapusan Snmptn tahun 2013 dinilainya
terlalu tergesa-gesa. Hal seperti ini diantaranya diungkapkanRektor
Unimed Prof Ibnu Hajar, di Medan, Senin tanggal 23/7/2012.
Seandainya ada perubahan sistem pun
dalam Snmptn tahun 2013 adalah tentang sistem yang diterapkan dalam
Snmptn Undangan. Tahun 2013, menurut Kemdikbud Ssnmptn Undangan tahun
2013 dimungkinkan Terbuka dan Gratis. Perubahan ini terkait dengan
kebijakan pemerintah tentang seleksi mahasiswa baru perguruan tinggi
negeri secara nasional, yang bebas biaya pendaftaran alias gratis.
Secara resmi Djoko Santoso, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemneterian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Jakarta, bahwa sebelumnya kuota
60 persen ini diisi melalui SNMPTN jalur undangan bagi siswa
berprestasi, dan SNMPTN jalur tertulis yang terbuka bagi semua siswa.
Untuk tahun 2013 biaya operasional panitia SNMPTN dibiayai pemerintah.
Dengan demikian, pendaftar tidak dikenai biaya pendaftaran yang besarnya
Rp 150.000-Rp 175.000.
Disamping itu tahun 2013 seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) dapat menentukan mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang dibuka melalui jalur undangan. Menurutnya, sebagai bentuk otonomi PTN, para rektor berhak menjadikan nilai sekolah (rapor) sebagai salah satu indikator penilaian atau tidak.
Karena sudah otonomi, maka itu menjadi
kewenangan dan diatur oleh masing-masing rektor di PTN. Yang perlu
diperhatikan adalah agar semua rektor PTN dapat menggunakan hak otonomi
kampusnya dengan baik dan bijaksana. Hal itu ia ungkapkan agar
pelaksanaan SNMPTN tahun depan dapat berjalan tanpa cela. Menggunakan
nilai sekolah atau tidak yang penting otonomi PTN dapat dimanfaatkan
dengan baik.
Kalaupun jalur ujian tulis dihapus, otomatis jalur undangan menjadi satu-satunya pintu masuk dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun depan. Atas dasar itu, ratusan ribu siswa lulusan SMA sederajat akan berkompetisi memperebutkan satu kursi di PTN yang menjadi pilihannya.
Hal ini juga diatur dalam Rancangan
Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT), dimana ada pasal-pasal yang
mengatur porsi untuk jalur undanagn sebesar 50 persen, jalur ujian
mandiri 40 persen, dan sisanya diperuntukkan bagi mereka para siswa
lulusan tahun 2011-2012.
Kalau kita analisis bahwa rencana
penghapusian ujian tulis memang bertujuan memperluas kesempatan
keterwakilan siswa lokal dan memperbesar angka partisipasi siswa
melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Akan tetapi, prosesnya harus
berjalan secara objektif. Mengingat, jika pintu masuk hanya melalui
jalur undangan, maka penentu utama adalah nilai siswa saat di SMA.
Hal ini jelas membutuhkan persiapan yang
cukup matang untuk melakukannya. Universitas Negeri harus memiliki
database nilai siswa dari semua semester sehingga benar-benar bisa
mengetahui secara jelas kualitas siswa. Majelis Rektor saat ini sedang
membahas teknisnya bagaimana, sebab kita tidak bisa menyerahkan
sepenuhnya proses ini kepada sekolah.
Apabila nantinya pada tahapan pembahasan
dengan melibatkan seluruh rektor PTN di Indonesia disepakati
penghapusan ujian tulis SNMPTN pada tahun 2013, diharapkan hal itu
sebagai tahapan transisi dan pemberlakuannya baru benar-benar
dilaksanakan pada 2014. Database calon mahasiswa dinilai penting untuk
mengukur tingkat intelektual calon dan penilaiannya bukan hanya dari
sekolah.
Sebagaimana kita maklumi bahwa PTN belum mempunyai database tentang prestasi siswa yang akan masuk ke PTN. Kalau tahun depan diberlakukan oleh pemerintah, parameter apa / mana yang akan menjadi landasan PTN untuk mengukur prestasi siswa yang akan masuk ke PTN.
Meskipun demikian, jika memang hal
tersebut menjadi keputusan Kemdikbud, maka PTN seyogyanya
menjalankannya. Karena, jalur undangan merupakan bentuk pengakuan
perguruan tinggi terhadap hasil belajar siswa berdasarkan nilai rapor.
Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan perguruan tinggi harus
dibalas dengan kejujuran oleh pihak sekolah tanpa memanipulasi nilai
siswa.
Sebagai tambahan, sampai saat ini belum banyak PTN yang memberikan reaksi atas wacana penghapusan Snmptn tertulis. Baru Universitas Negeri Semarang (Unnes)-lah yang menyepakati, dan bahkan sangat setuju dengan alasan selama ini Unnes telah memberi porsi sangat besar untuk calon mahasiswa melalui SNMPTN undangan dibandingkan jalur tulis. Hal itu dilakukan sebagai upaya menghargai hasil jerih payah guru dan sekolah mendidik para siswanya.
Sebagai contoh, tahun ini Unnes
memberikan porsi mahasiswa melalui SNMPTN, baik undangan mau pun tulis
sebesar 80 persen dari total daya tampung. Padahal, kewajiban minimal
hanya sebesar 60 persen.
Diolah dari berbagai sumber resmi
Oleh : Eka Sunusuwarno, S.Si. (Guru SMA Negeri 1 Mempawah)