Pada awal tahun ajaran 2010/2011, SMA Negeri 1 Mempawah telah mengeluarkan keputusan Kepala Sekolah tentang larangan membawa dan menggunakan hp berkamera di sekolah. Hal ini telah disepakati juga oleh wali murid pada saat pertemuan antara pihak sekolah, komite sekolah serta wali murid kelas X pada awal tahun ajaran, serta telah beberapa kali disosialisasikan kepada siswa dan wali murid.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, maka pada tanggal 1 November 2010 seusai Upacara bendera pada hari Senin tanggal 1 November 2010 diadakan Razia HP baik secara langsung kepada siswa maupun pada tas sekolah siswa yang berada diruang kelas.
Razia inipun tidak hanya terbatas pada HP berkamera, tetapi juga pada benda-benda bawaan siswa yang tidak berhubungan baik langsung maupun tak langsung dengan kegiatan belajar-mengajar seperti rokok, vcd non pembelajaran serta benda-benda lainnya yang dapat mengganggu kegiatan KBM.
Khusus untuk HP berkamera yang terkena razia, ada sangsi bertingkat yang diterima siswa yang terkena razia HP berkamera ini. Tingkatan dari sangsi tersebut adalah :
1. Pertama terkena Razia maka HP ditahan pihak sekolah dan baru bisa diambil seminggu kemudian oleh orangtua/wali murid
3. Jika HP yang sama terkena razia untuk ketiga kalinya maka HP akan ditahan oleh pihak sekolah dan tidak dikembalikan.
Pada Razia yang sudah dilakukan yang kesekian kalinya ini, masih beberapa puluh HP berkamera disita untuk dikenakan tindakan lanjutan.
Add caption |
1 komentar:
setujuuu nih paak samee kebijkaaan skolaaaah yang baruu . hehhehehhe
Posting Komentar